Profil Ogan Ilir

Profil Ogan ilir


Kabupaten Ogan Ilir adalah tidak benar satu kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan. Ogan Ilir berada di jalur

Jumlah Penduduk 356,983 jiwa. Populasi penduduk di Kabupaten Ogan Ilir berasal dari Suku Ogan dengan 3 (tiga) sub-suku, yakni: Suku Pegagan Ulu, Suku Penesak, dan Suku Pegagan Ilir. lintas timur Sumatera dan pusat pemerintahannya terletak sekitar 30 km dari Kota Palembang.Di kabupaten ini berlokasi kampus Universitas Sriwijaya. Pondok Pesantren Al Ittifaqiah serta Pondok Pesantren Raudhatul Ulum yang terletak di Desa Salkatiga juga berlokasi di area ini. Mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani.

Sejarah

Nama OGAN ILIR sebagai identifikasi bagi suatu kesatuan lokasi dipergunakan sejak masa sebelum akan kemerdekaan. Paling tidak, terhadap abad ke-19 terhadap masa kolonial Belanda, identifikasi ini sudah ditetapkan di dalam pengertian teritorial dan administratif. Dalam Regeering Almanak yang diterbitkan Belanda terhadap th. 1870 , Ogan Ilir dan Belida merupakan zona ekonomi afdeeling yang langsung berada di bawah Keresidenan Palembang.

Pada selagi itu di dalam Keresidenan Palembang terdapat 9 afdeeling, yaitu :

  1. Afdeeling Palembang
  2. Afdeeling Tebing Tinggi
  3. Afdeeling Lematang Ulu dan Lematang Ilir
  4. Afdeeling Komering Ulu, Ogan Ulu dan Enim
  5. Afdeeling Rawas
  6. Afdeeling Musi Ilir
  7. Afdeeling OGAN ILIR dan Belida
  8. Afdeeling Komering Ilir
  9. Afdeeling Iliran dan Banyuasin.

Pembagian lokasi afdeling ini mengalami beberapa kali perubahan. Pada th. 1872 terjadi moment Regrouping dari 9 afdeeling menjadi 7 afdeeling, dan terhadap th. 1878 menjadi 6 afdeeling kemudian di dalam Staatblad 1918 Nomor 612 afdeeling menjadi 4 afdeling, yaitu:

  1. Afdeeling Hofdspaats Palembang (Kota Palembang dan sekitarnya)
  2. Afdeeling Palembangsche Boevenlanden (Palembang Hulu)
  3. Afdeeling Komering Ulu dan Ogan Ulu
  4. Afdeeling Palembangsche Benedenlanden (Palembang Hilir).

Pada th. 1921, melalui Staatblad nomer 465 dan terhadap th. 1930 memalui Staadblad nomer 352, Keresidenan Palembang di Sumatera Selatan diubah menjadi 3 afdeeling, yaitu:

  1. Afdeeling Palembang Hilir di bawah seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Kota Palembang
  2. Afdeeling Palembang Hulu di bawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Lahat
  3. Afdeeling OGAN dan Komering Ulu di bawah seorang Asisten Residen berkedudukan di Baturaja.

Pada selagi itu Ogan Ilir tidak kembali sebagai Afdeling tetapi berubah menjadi Onder Afdeling OGAN ILIR

Sebutan OGAN ILIR, dikaitkan dengan keberadaan lokasi Kabupaten Ogan Ilir yang terletak di anggota hilir Sungai Ogan. Sungai Ogan merupakan satu dari sembilan sungai besar di lokasi Provinsi Sumatera Selatan atau disebut Batang hari Sembilan, yaitu : 1) Sungai Ogan, 2) Sungai Komering, 3) Sungai Lematang, 4) Sungai Kelkingi, 5) Sungai Lakitan, 6) Sungai Rawas, 7) Sungai Rupit, 8) Sungai Batang Hari Leko dan 9) sungai terbesar Sungai Musi.

Nama OGAN ILIR terhadap zaman pemerintahan Hindia Belanda merupakan Zona Ekonomi Afdeeling (perkebunan) terhadap zaman itu yang disebut : AFDEELING OGAN ILIR yang juga terhadap Keresidenan Palembang. Sejak th. 1921, Afdeling Ogan Ilir selagi itu berpusat pemerintahan di Kota TANJUNG RAJA, ada 19 Marga Pemerintahan, yaitu :

A. 13 Marga Pemerintahan, juga di dalam Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, yaitu:

  1. Marga Pegagan Ilir Suku 1,
  2. Marga Rantau Alai,
  3. Marga Pegagan Ulu Suku 2,
  4. Marga Pegagan Ilir Suku 2,
  5. Marga Pemulutan,
  6. Marga Sakatiga,
  7. Marga Meranjat,
  8. Marga Burai,
  9. Marga Tanjung Batu, 
  10. Marga Parit,
  11. Marga Muara Kuang,
  12. Marga Lubuk Keliat, dan
  13. Marga Tambangan Kelekar.

B. 6 Marga Pemerintahan yang juga di dalam Wilayah Kabupaten Muara Enim yaitu:

  1. Marga Gelumbang,
  2. Marga Alai,
  3. Marga Lembak,
  4. Marga Kerta Mulia,
  5. Marga Lubai Suku 1
  6. Marga Rambang Empat Suku.

Marga dipimpin oleh seorang PASIRAH yang ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh rakyat (Mancang).

Ibukota Onder Afdeeling Ogan Ilir bertempat di Tanjung Raja yang terletak di tepian Sungai Ogan. Pada bulan januari 1939 onder Afdeling Ogan Ilir dipimpin oleh A.V. Peggemeier dan berkantor di Tanjung Raja. Sebutan pemerintahan di bawah Marga disebut dengan DUSUN. Pemerintahan Marga terdiri dari beberapa Dusun yang dipimpin oleh PASIRAH. Sedangkan Dusun dipimpin oleh seorang KERIO. Pada th. 1983 sebutan DUSUN diganti dengan DESA, sebutan Marga dihapuskan.

Eksistensi Sejarah Pembentukan Kabupaten OGAN ILIR

Keberadaan Ogan Ilir sebagai suatu kesatuan lokasi tersendiri sudah ada sejak masa sebelum akan kemerdekaan, yaitu di dalam standing lokasi Afdeling Ogan Ilir yang kemudian berbubah menjadi Onder Afdeling Ogan Ilir dengan ibukotanya Tanjung Raja. 

Pada kemerdekaan, berbarengan dengan onder-afdeling Komering Ilir, marga-marga di dalam lokasi ini digabungkan dan bernaung di dalam satu kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pada selagi itu lokasi Ogan Ilir berstatus sebagai lokasi Kewedanaan dengan ibukota senantiasa berada di Tanjung Raja, meliputi marga-marga di dalam onder-afdeling Ogan Ilir setelah dikurangi marga yang digabung ke Kabupaten Muara Enim.

Gagasan pembentukan Kabupaten Ogan Ilir dan perhatian terlebih sudah terlihat sejak lama. antara lain mampu dicatat dari generasi muda yang studi di Kota Jogjakarta terhadap th. 1958. Dari Kota Jogjakarta generasi muda Ogan Ilir membentuk organisasi Ogan Ilir yang disingkat IPOI (Ikatan Pelajar Ogan Ilir) dengan ketua Dr. H. Ahmad Asof dari Tanjung Raja dan sebagai sekretaris Dr. H. Hasan Zaini dari Desa Kerinjing, serta bendahara Bapak Prof. Dr. Ki. Amri Yahya dari Desa Sukaraja. Pada masa itu mereka tetap merupakan generasi muda yang berstatus pelajar dan mahasiswa. Gerakan yang dikerjakan oleh generasi muda itu adalah fokus terhadap usaha memindahkan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Kota Kayu Agung ke Kota Tanjung Raja.

Pada penghujung dasa-warsa 1960-an terlihat pula di Kota Palembang suatu organisasi Badan Musyawarah Pembangunan Ogan Ilir (BAMUPOI). Organisasi ini secara resmi berdiri terhadap tanggal 19 Januari 1969. Dua th. kemudian tepatnya terhadap tanggal 3 Oktober 1971, organisasi BAMUPOI berubah nama menjadi Badan Musyawarah Keluarga Ogan Ilir disingkat BAMUKOI, dengan Ketua pertama BAMUKOI H. M. Zen Umar alias Tjuing dari Kecamatan Tanjung Batu, sebagai Sekretaris BAMUKOI adalah Drs. H. Abdullah Yahya dari Kecamatan Tanjung Indralaya, dan sebagai Bendahara adalah Tadjudin Hakiki dari Kecamatan Muara Kuang. Langkah perjuangan BAMUKOI antara lain mengumpulkan putera-puteri asal Wilayah Ogan Ilir (6 kecamatan) yang berada di Kota Palembang menjadi keluarga besar Ogan Ilir, memperjuangkan area Ogan Ilir menjadi kabupaten tersendiri, menunjang Pemerintah di dalam segala bidang pembangunan di Wilayah Ogan Ilir.

Pada th. 1972 dikerjakan gerakan lebih terarah oleh beberapa tokoh penduduk Ogan Ilir untuk usaha pemekaran Kabupaten Ogan Ilir. Mereka adalah Letkol M. Nur Teguh dari Sukaraja, Letkol Syarnubi Insi dari Kerinjing, Ambon Alim dari Talang Balai, Muhsin Ishak dari Tanjung Raja, H.M. Yusuf Yahya dari Sungai Pinang, H. Dimyati Anwar dari Seribandung, H. Djakfar Siddik dari Muara Kuang, H. Bakri Pasirah dari Rantau Alai, A. Rifai Pasirah dari Tambangan Rambang, serta beberapa tokoh yang bertempat tinggal di Kota Palembang antara lain : Basyaruddin Icon asal Talang Aur, H. Zainal Arifin asal Sungai Pinang, H. Nawawi Zahir asal Lubuk Keliat, Hatiyar asal Tanjung Sejaro. Mereka menghadap Bupati Ogan Komering Ilir yang terhadap selagi itu dijabat oleh H.A. Latief Rais, dengan mengajukan permohonan supaya Kabupaten OKI dibagi dua yaitu Ogan Ilir menjadi kabupaten tersendiri yang wilayahnya berasal dari marga-marga bekas kewedanaan Tanjung Raja. Akan tetapi perjuangan ini belum membuahkan hasil. Salah satu alasannya adalah menurut Basyaruddin Icon (salah seorang tokohnya) adalah menurut Gubernur Sumatera Selatan terhadap selagi itu yang dijabat oleh H. Asnawi Mangku Alam bahwa pemekaran terlalu riskan bagi usaha persatuan dan kesatuan nasional pasca desintegrasi akibat mala petaka gerakan 30 September 1965 PKI. Basyaruddin Icon terhadap selagi itu sejalan memperjuangkan pemekaran Marga Pagegan Ilir Suku I yang berhasil dimekarkan menjadi Pegagan Ilir Suku I (PIS I) dan Pegagan Ilir Suku II (PIS II) yang beribukota di Dusun/Desa Talang Aur.

Bangkitnya Harapan Baru Pemekaran Ogan Ilir

Tiga puluh th. kemudian merasa th. 2000 dan memasuki masa reformasi, rancangan pembentukan Kabupaten Ogan Ilir baru mampu terwujud. Munculnya kembali pembicaraan rancangan pemekaran kabupaten Ogan Ilir ini dipicu oleh suatu perbincangan tidak sengaja di dalam seminar tentang Tata Ruang Kecamatan Indralaya di kampus Universitas Sriwijaya. Dalam pembahasan tata area ini diartikan rancangan pembentukan Kota Indralaya sebagai Kota Satelit. Dalam seminar itu, cocok dengan keberadaannya sebagai Kota Satelit UNSRI menuntut kepada Pemerintah Kabupaten OKI supaya Kecamatan Indralaya meraih sarana perkotaan terlebih untuk menunjang kegiatan kampus baru dan bagi mahasiswa UNSRI yang berada di Indralaya.

Pada selagi itu Camat Indralaya yang dijabat oleh Drs. Abdul Rahman Rosyidi yang mewakili Pemerintah Kabupaten OKI di dalam seminar tataruang kec Indralaya secara spontan menunjukkan bahwa Kecamatan Indralaya tidak kemungkinan meraih sarana lebih dibanding dengan kecamatan lain di Kabupaten OKI gara-gara hanya tidak benar satu dari 18 kecamatan di Kabupaten OKI. Kecuali jika Indralaya dijadikan sebagai kabupaten baru. Pernyataan di dalam seminar resmi yang dihadiri oleh Pembantu Rektor UNSRI Dr. Mahyuddin Sp. OG itu selanjutnya konsisten bergulir, semakin terarah dan membangkitkan kembali rancangan lama yang sempat tertunda. Perjuangan lama kembali diteruskan di dalam suasana reformasi dengan stimulus dan langkah yang baru. Berbagai kemampuan rakyat bergerak secara simultan dan berbarengan menyuarakan suara yang sama. Di sela-sela itu, sesungguhnya terjadi sikap yang bersifat kontra antara lain dengan ditopang oleh alasan wajib persiapan yang lebih masak sebelum akan terbentuk suatu kabupaten. Tetapi kehawatiran ini dikalahkan oleh arus yang lebih besar berharap suatu kabupaten baru sebagai kabupaten pemekaran dari Kabupaten OKI.

Perjuangan pemekaran mandapat titik terang setelah melalui BAPPEDA Kab OKI terhadap Tahun 2001 menganggarkan dana untuk kegiatan Seminar Kabupaten OKI menjadi beberapa alternatif kabupaten dengan Survey Potensi Wilayah Rencana Pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan Universitas Sriwijaya. Daerah yang wilayahnya terlalu luas mempersulit jangkauan bagi pemerintah area untuk menambahkan layanan terbaik bagi penduduk di dalam menambah perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya. Suatu area yang akan dimekarkan menjadi beberapa area seyogyanya wajib menanggung bahwa area berikut terlalu mampu untuk mandiri di dalam arti mampu mengatur dan mengurus kebutuhan dan keperluan tempat tinggal tangganya sendiri tanpa banyaknya ketergantungan. Surver ini bertujuan untuk : Melakukan pengkajian pemekaran lokasi Kabupaten OKI menurut alternatif lokasi Barat-Timur, Utara-Selatan, Ogan Ilir-Komering Ilir (ex kewedanaan), dan menurut lokasi pembantu Bupati lokasi I, II dan lokasi III.

Teknik analisa data berpedoman terhadap Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000, yaitu berdasarkan penilaian 7 syarat-syarat yaitu : 1) kemampuan ekonomi, 2) potensi daerah, 3) sosial budaya, 4) sosial politik, 5) kuantitas penduduk, 6) luas daerah, dan 7) pertimbangan lain.

Hasil survey ini menhasilkan 4 alternatif pemekaran tetapi menurut analisis kajian analisa data yang dikerjakan oleh Tim Survey Universitas Sriwijaya ini, Kabupaten OKI belum layak untuk dimekarkan.

Adalah Ir. H. Mawardi Yahya yang terhadap selagi itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten OKI, asal lokasi Ogan Ilir secara kreatif terpanggil tawarkan kepada anggotanya supaya pembahasan tentang pemekaran ini diagendakan lebih terfokus, melalui hak inisiatif DPRD. Dengan menganggarkan kembali survey pemekaran Kabupaten OKI bekerjasama dengan STPDN Jatinangor Jawa Barat. Survey ini menganalisi lebih mendalam dengan 7 syarat-syarat cocok dengan PP Nomor 129 th. 2000. Akhirnya hasil kerja Tim Survey STPDN menganjurkan Kabupaten OKI terlalu layak dimekarkan menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Ilir dengan lokasi 6 kecamatan dan Kabupaten OKI induk dengan lokasi 12 kecamatan.

Dari pertumbuhan hasil survey Tim STPDN Jatinangor kemudian membangkitkan beberapa pendapat di lingkungan DPRD itu tetapi selanjutnya lahirlah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKI Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 2 September 2002 tentang Persetujuan atas usul pemekaran Kabupaten OKI untuk pembentukan Kabupaten Ogan Ilir. Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten OKI Ir. H. Mawardi Yahya. Pada bagian sebelumnya DPRD Kabupaten OKI berbarengan dengan pihak Eksekutif sudah menentukan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 22 Tahun 2002 tanggal 12 Agustus 2002 tentang Rekomendasi Pemekaran Kabupaten OKI. 

Tahap selanjutnya adalah membawa usulan pemekaran kabupaten ini ke tingkat Provinsi Sumsel, dengan meraih perlindungan dari DPRD Provinsi Sumsel dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 11 September 2002 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten OKI di Provinsi Sumsel. Kemudian dengan disempurnakan Surat Gubernur Sumsel Nomor 130/4081/i menyongsong baik dan menunjang rancangan pemekaran Kabupaten OKI menjadi 2 kabupaten, berkas usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan DPR RI di Jakarta. Dalam sistem ini dan dengan gerakan penduduk yang besar untuk memekarkan dan membentuk Kabupaten Ogan Ilir, sudah dikerjakan rapat akbar di halaman Polsek Indralaya yang menghadirkan Tim dari Kementerian Dalam Negeri RI dan dari Anggota DPR RI dengan kuantitas massa yang terlalu fantastik, dan membuahkan kebulatan kemauan penduduk yang berada dan berasal dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Indralaya, Pemulutan, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Muara Kuang dan Kecamatan Rantau Alai dengan membuahkan Deklarasi Kebulatan Tekad Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir terpisah dari Kabupaten OKI. 

Pada selagi tetap join dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir hingga awal terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir, 

Wilayah Ogan Ilir terdiri dari 6 kecamatan terdapat 161 desa/kelurahan, yaitu :

  1. Kecamatan Indralaya, terdapat 28 desa
  2. Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 26 desa dan 3 kelurahan
  3. Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 31 desa
  4. Kecamatan Muara Kuang, terdapat 27 desa
  5. Kecamatan Pemulutan, terdapat 28 desa dan
  6. Kecamatan Rantau Alai.terdapat 21 desa.

Guna mempercepat kemajuan dan kemandirian lokasi maka terhadap th. 2003, wacana pembentukan Kabupaten Ogan Ilir merasa digulirkan dengan melakukan penelitian pemekaran lokasi Kabupaten OKI yang dikerjakan oleh Universitas Sriwijaya bekerjasama dengan BAPPEDA Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penelitian dilanjutkan oleh Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan lebih intensif bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir di bawah pimpinan Ir. H. Mawardi Yahya yang sekarang menjadi BUPATI OGAN ILIR, yang menyimpulkan bahwa pembentukan kabupaten baru Kabupaten Ogan Ilir terlalu layak dan sudah waktunya untuk membentuk Pemerintahan sendiri menjadi Wilayah kabupaten yang otonom yang terdiri dari 6 lokasi kecamatan, yaitu : Kecamatan Indralaya, Tanjung Raja, Tanjung Batu, Muara Kuang, Pemulutan, dan Kecamatan Rantau Alai.

Otonomi area yang nyata dan bertanggungjawab merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan meraih otonomi area secara penuh dan terpisah dari kabupaten induk Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Undang-Undang Nomor 37 th. 2003 yang ditetapkan terhadap tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Ogan Ilir diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta terhadap Tanggal 7 Januari 2004 berbarengan dengan pembentukan 24 kabupaten/kota di Indonesia. Peresmian Kabupaten Ogan Ilir dikerjakan di Aula Departemen Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 07 Jakarta Pusat oleh Menteri Dalam Negeri H. Moh. Ma'rufdihadiri perwakilan 24 kabupaten/kota baru tersebut. Pada kesempatan peresmian Menteri Dalam Negeri RI berpesan supaya pelaksanaan pemerintah kabupaten/kota pemekaran terlalu berpihak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan menggunakan potensi sumberdaya yang dimiliki secara arif dan bijaksana.

Mulai efektif dikerjakan secara nyata sejak tanggal 14 Januari 2004 dengan dilantiknya Penjabat Bupati Ogan Ilir Drs. H. Indra Rusdi yang selagi itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Syahrial Oesman, MM bertempat di Gedung Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) jalan raya Lintas Timur Palembang-Indralaya km 34 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pada kesempatan pelantikan penjabat Bupati Ogan Ilir Drs. H. Indra Rusdi cocok dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.26-12 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh H. Moh. Ma'ruf terhadap tanggal 6 Januari 2004, dihadiri antara lain pejabat pemerintahan provinsi Sumatera Selatan, Pejabat pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan pemuka penduduk lainnya. Penjabat Bupati Ogan Ilir mendapat tugas sebagai pelaksana tugas umum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Saat-saat pelantikan penjabat Bupati Ogan Ilir (Bupati pertama) Drs. H. Indra Rusdi tanggal 14 Januari 2004 oleh Gubernur Sumatera Selatan Ir. H. Syachrial Oesman

Pembentukan Kabupaten Ogan Ilir bertujuan untuk:

Mempersingkat rentang kendali pemerintahan supaya tercapai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintah yang baik.

Meningkatkan layanan kepada penduduk supaya tercapai suatu layanan di dalam rangka otonomi area secara nyata, luas, dinamis dan bertanggungjawab.

Meningkatkan efektivitas penggalian dan pendayagunaan sumber daya yang terdapat di area untuk kesejahteraan masyarakat.

Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan supaya akan mampu memotivasi penduduk untuk berpartisipasi di dalam mencapai tingkat kesejahteraan penduduk yang merata.

Memperkokoh sistem keamanan dan ketertiban penduduk yang merupakan anggota integral dari sistem pertahanan dan keamanan di dalam NKRI.

Penjabat BUPATI OGAN ILIR Drs. H. Indra Rusdi terima Keputusan DPRD tentang Raperda APBD Kab Ogan Ilir TA 2005 dari Ketua DPRD OI Ir. H. Mawardi Yahya

Penyelenggaraan pemerintahan otonomi area cocok dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, adalah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan penduduk melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing area dengan menyimak komitmen demokrasi, pemerataan, keadilan, kelebihan dan kekhususan suatu area di dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, terhadap th. 2005 dikerjakan pemekaran kecamatan yang semula hanya 6 kecamatan dimekarkan menjadi 16 kecamatan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan di dalam Kabupaten Ogan Ilir, kuantitas kecamatan di dalam Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 16 kecamatan terdapat 227 desa dan 14 kelurahan, yaitu :

1) Kecamatan Indralaya, terdapat 17 desa dan 3 kelurahan

2) Kecamatan Indralaya Utara, terdapat 15 desa dan 1 kelurahan

3) Kecamatan Indralaya Selatan, terdapat 14 desa

4) Kecamatan Pemulutan, terdapat 25 desa

5) Kecamatan Pemulutan Barat, terdapat 11 desa

6) Kecamatan Pemulutan Selatan, terdapat 15 desa

7) Kecamatan Tanjung Batu, terdapat 19 desa dan 2 kelurahan

8) Kecamatan Payaraman, terdapat 11 desa dan 2 kelurahan

9) Kecamatan Tanjung Raja, terdapat 15 desa dan 4 kelurahan

10) Kecamatan Sungai Pinang, terdapat 12 desa dan 1 kelurahan

11) Kecamatan Rantau Panjang, terdapat 12 desa

12) Kecamatan Muara Kuang, terdapat 13 desa dan 1 kelurahan

13) Kecamatan Rambang Kuang, terdapat 13 desa

14) Kecamatan Lubuk Keliat, terdapat 10 desa

15) Kecamatan Rantau Alai, terdapat 13 desa

16) Kecamatan Kandis, terdapat 12 desa.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pemekaran Kelurahan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, serta Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 44 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Ilir, maka kuantitas desa/kelurahan semula hanya 164 desa/kelurahan yang terdiri dari 159 desa dan 5 kelurahan berubah menjadi 241 desa/kelurahan yang terdiri dari 227 desa dan 14 kelurahan. 

Tidak ada komentar untuk "Profil Ogan Ilir "

Iklan Bawah Artikel