Pengertian Ijtihad, Muslim Wajib Tahu !
Pengertian Ijtihad, Muslim Wajib Tahu ! – Ijtihad dapat dilakukan terhadap peristiwa atau kasus yang tidak
terdapat secara eksplisit dalam sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan
Hadist dan terhadap kasus yang terdapat dalam kedua sumber itu. Ijtihad dalam
bentuknya yang kedua dilakukan dengan cara menafsirkan kembali Al-Qur’an dan
Hadist sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini.
Pada lapangan atau ruang lingkup ijtihad
memiliki arti menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang hanya berlaku dalam
bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah yang tidak boleh di
ijtihadkan lagi, akan tetapi tidak semua warga Muhammadiyah sepenuhnya setuju
terhadap pendapat tersebut terutama para cendekiawan atau pemikirnya.
Pengertian ijtihad
Pengertian ijtihad adalah suatu upaya yang dilakukan
untuk menyelesaikan masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam
Al-Qur’an dan Hadist. Dalam melaksanakan permasalahan tersebut di atas
diperlukan adanya aktualisasi akal dan juga pikiran yang cerdas dan fitri,
serta akal budi yang bersih, yang dijiwai oleh ajaran Islam.
Ijtihad dapat dilakukan pada saat terjadi
suatu peristiwa atau kasus yang tidak terdapat secara eksplisit dalam sumber
utama ajaran islam, Al-Qur’an dan Hadist dan terhadap kasus yang terdapat dalam
kedua sumber itu.
Ijtihad menurut istilah memiliki dua arti
yaitu Pemurnian dan juga peningkatan. Dalam arti pemurnian ijtihad dimaksud kan
sebagai pemeliharaan mata ajaran Islam yang berdasar pada kedua sumber yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-shohihah.
Sedangkan arti dari Peningkatan adalah proses
pengembangan modernisasi dan yang semakna dengan yang lainnya. Tajdid
dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan, dan perwujudan ajaran Islam dengan
tetap berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-shohihah.
Menurut pengertiannya Ijtihad dalam bentuk
yang kedua tersebut dapat dilakukan dengan cara menafsirkan kembali Al-Qur’an
dan Hadist sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang ini. Dalam melaksanakan
tindakan ijtihad lebih mengutamakan tentang kemaslahatan umat manusia, yang
menjadi tujuan utama yang telah disyariatkan menurut hukum dalam Islam.
Kemaslahatan yang dimaksud oleh para
tokoh-tokoh tersebut yaitu kemaslahatan yang sesuai dengan syariat Islam, atau
setidaknya tidak bertentangan dengan syariat itu. Maslahat dengan nash, maka
nash harus didahulukan daripada maslahat.
Pada sebuah lapangan atau pada suatu ruang
lingkup ijtihad, arti dari menyelesaikan masalah dan mengkaji ulang hanya
berlaku dalam bidang fiqih saja. Masalah aqidah termasuk masalah yang tidak
boleh ataupun tidak bisa untuk di ijtihadkan lagi, akan tetapi dalam hal ini
tidak semua warga bisa sepenuhnya setuju terhadap pendapat tersebut terutama
para cendekiawan atau para pemikirnya.
Maka dari itu banyak masyarakat Islam terutama
warga muhammadiyah yang sangat berharap agar ijtihad tersebut tidak hanya diartikan
sebagai purifikasi saja, akan tetapi juga harus dapat diartikan sebagai sebuah
redefinisi dan reformulasi bagi suatu masalah-masalah baru yang harus dipahami
secara integralistik.
Nah, demikianlah uraian singkat kami tentang
apa itu pengertian ijtihad. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa kembali di blog kesayangan kita ini.
Tidak ada komentar untuk "Pengertian Ijtihad, Muslim Wajib Tahu !"
Posting Komentar